Mendagri: 10 poin klarifikasi qanun masih dibahas

menteri selama negeri gamawan fauzi menyampaikan sebanyak 10 daripada 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh baru di pembahasan tim daripada kemdagri dan pemprov aceh.

mereka, di prinsipnya, secara lisan menungkapkan dua poin evaluasi sudah disetujui agar diubah, namun yang 10 poin baru pada pembicaraan. kami masih menanti, berharap hari ini sudah banyak langkah awal, papar gamawan di gedung kemdagri, selasa.

mendagri dan mempunyai kepada pemda aceh agar membentuk tim bersama untuk membahas butir-butir sisa klarifikasi tersebut.

saya tawarkan untuk memesan tim 2012 dibahas bersama, katanya.

pada dasarnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah sebagai bentuk karakter tradisi lokal, hanya penggunaan lambang juga simbol dalam bendera tersebut tidak boleh mengindikasikan gerakan separatisme daripada nkri.

polemik mengenai bendera aceh muncul setelah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit dan bintang sebagai bendera daerah di 25 maret. peraturan tersebut tertuang pada qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 tentang bendera juga lambang aceh.

sejumlah lambang di bendera tersebut disinyalir menyerupai simbol-simbol dan sudah digunakan dengan grup separatisme gam, dan di 15 agustus 2005 telah mengerjakan penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki dengan pemerintah indonesia.

mendagri bahkan sudah mendatangi gubernur zaini abdullah dan perwakilan dpra selama aceh guna membicarakan tentang penggunaan lambang serta simbol bendera daerah tersebut.

namun pertemuan tertutup itu belum membeli kesepakatan, makanya pemerintah menyerahkan masa 15 hari terhitung dari 1 april kepada pemerintah aceh supaya mempertimbangkan tinggal penggunaan lambang itu.

sementara itu, pemerintah selalu mengerjakan komunikasi intensif melalui pemerintah provinsi aceh untuk mendapatkan kesepakatan dan menguntungkan kedua belah bagian.

Informasi Lainnya:

0 comments:

Post a Comment