menteri dalam negeri gamawan fauzi menyampaikan sebanyak 10 dari 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh masih dalam pembahasan tim dari kemdagri serta pemprov aceh.
mereka, dalam prinsipnya, dengan lisan menyatakan dua poin evaluasi telah disetujui agar diubah, tapi dan 10 poin baru selama pembicaraan. kami baru menanti, mudah-mudahan hari ini telah banyak Jalan keluar, papar gamawan dalam gedung kemdagri, selasa.
mendagri juga menyediakan terhadap pemda aceh supaya membentuk tim bersama untuk membahas butir-butir sisa klarifikasi itu.
saya tawarkan supaya membeli tim 2012 dibahas bersama, ujarnya.
pada dasarnya, pemerintah tak melarang penggunaan bendera daerah untuk jenis karakter tradisi lokal, hanya penggunaan lambang dan simbol pada bendera itu tak boleh mengindikasikan gerakan separatisme dari nkri.
polemik terkait bendera aceh ditampilkan setelah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit juga bintang sebagai bendera daerah dalam 25 maret. peraturan tersebut tertuang selama qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang aceh.
sejumlah lambang di bendera itu disinyalir menyerupai simbol-simbol dan pernah digunakan oleh kelompok separatisme gam, yang selama 15 agustus 2005 sudah mengerjakan penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki dengan pemerintah indonesia.
mendagri bahkan telah mendatangi gubernur zaini abdullah juga perwakilan dpra di aceh guna membicarakan mengenai penggunaan lambang juga simbol bendera daerah tersebut.
namun pertemuan tertutup tersebut belum mendapatkan kesepakatan, sehingga pemerintah menyerahkan waktu 15 hari terhitung dari 1 april bagi pemerintah aceh agar mempertimbangkan terserah penggunaan lambang tersebut.
sementara itu, pemerintah selalu melakukan komunikasi intensif melalui pemerintah provinsi aceh untuk mencari kesepakatan yang menguntungkan kedua belah bagian.
0 comments:
Post a Comment