ketum pimpinan pusat (pp) muhammadiyah, din syamsuddin, menyoroti wacana supaya memasukkan pasal santet pada rancangan undang-undang perihal kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
sejauh hal-hal gaib dan metafisik tersebut dapat dibawa ke ranah hukum, ya cobalah saja, karena hukum kan harus banyak pembuktian objektif, serta pembuktian materiil, kata din pada gedung pp muhammadiyah jakarta, kamis.
din menyampaikan muhammadiyah belum benar-benar mengenal pasal santet dalam rancangan undang-undang perihal kuhp sebab masih perhatian pada rancangan undang-undang lain semisal rancangan undang-undang perihal organisasi masyarakat.
tapi dia mempersilahkan anggota dewan mendalami wacana tersebut serta menyampaikan kiranya banyak koleksi untuk mengatur ketentuan pidana soal santet.
tidak terus kemudian itu didekati melalui regulasi, dengan legislasi. banyak pendekatan lain selama kehidupan berbangsa dan bisa dilakukan, kata dia.
pendekatan lain dan dia maksud yaitu membangun etika sosial, agar praktik semisal tersebut tidak maju juga praktik penghakiman penduduk terhadap bagian yang dituduh bisa dihentikan.
pasal 293 selama rancangan undang-undang kuhp sebenarnya tidak menyebut santet secara eksplisit, tapi hanya menyebutnya untuk kekuatan gaib.
ayat (1) pasal itu berbunyi : semua pihak yang meyakini dirinya mempunyai kekuatan gaib, menjelaskan harapan, menawarkan, serta menyerahkan bantuan jasa kepada pihak lain kiranya sebab perbuatannya mampu mengakibatkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dapat dipidana melalui penjara paling lama 5 (lima) tahun ataupun pidana denda paling banyak kategori iv.
0 comments:
Post a Comment